top of page

IDN Times Juara Lomba Menulis Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Tentang RUU PKS

30 May 20 | 12:00

Amelia Rosary

Semua peduli, semua terlindungi

IDN Times Juara Lomba Menulis Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Tentang RUU PKS

Pada Mei 2021 lalu, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bekerjasama dengan sebuah lini produk kecantikan asal Inggris, The Body Shop, untuk menggelar sebuah journalist workshop. Tema yang diusung adalah "Indonesia Darurat Kekerasan Seksual dan Pentingnya Pengesahan RUU PKS untuk Melindungi Warga Negara Indonesia dari Kekerasan Seksual". Workshop ini juga dibarengi dengan diadakannya kompetisi menulis bagi rekan-rekan jurnalis. IDN Times yang diwakili oleh Fitria Nur Madia, dengan artikel berjudul “Apes Kuadrat Korban Kekerasan Seksual, Bukti Urgensi RUU PKS” berhasil merebut juara pertama lomba tersebut.


1. Tingkat kekerasan seksual pada perempuan meningkat selama pandemik
Sebagai background knowledge, RUU pada dasarnya merupakan payung hukum kekerasan seksual yang urgen untuk segera disahkan, mengingat Indonesia kini sedang berada pada kondisi darurat kekerasan seksual dengan jumlah kasus yang terus meningkat setiap tahunnya, terutama di masa pandemik. Mengutip dari sidang tahunan UN Women baru-baru ini, krisis diskriminatif pada perempuan terbesar di dunia terjadi selama masa pandemik, yakni 1 di antara 3 perempuanーkehamilan yang tak diinginkan, pernikahan anak, kekerasan oleh intimate partner pada perempuan.


2. Bercerita tentang korban yang sudah jatuh tertimpa tangga
Artikel Fitria sendiri membahas mengenai kehadiran pemerintah melalui UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Gangga (bukan nama sebenarnya). Ia harus menjalani sanksi yang diberikan oleh pihak kampus IAIN Tulungagung. Mahasiswi IAIN Tulungagung ini dituduh melanggar kode etik karena telah berbuat zina. Nyatanya, Gangga adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seniornya di kampus. Ia dijatuhi hukuman skorsing selama satu tahun, sementara sang pelaku masih bisa melenggang bebas. Sanksi yang diberikan bagi pelaku hanya berupa penahanan ijazah. Ia tetap diwisuda, bahkan masih bisa mengantongi Surat Keterangan Lulus (SKL) yang masih bisa digunakan sebagai pengganti ijazah.


3. Keadilan harus diperjuangkan
Keadilan bagi Gangga dan korban-korban kekerasan seksual lainnya harus diperjuangkan. Tanggung jawab bersama ini membutuhkan gotong royong dari berbagai pihak mulai aktivis, media, swasta, dan lainnya. Salah satu langkah yang ditempuh oleh IDN Times adalah menempatkan pengesahan RUU PKS sebagai sikap kebijakan editorial. Salah satu dari tujuh konten pilar IDN Times adalah anti-pelecehan seksual yang sejalan dengan RUU PKS. Beberapa program khusus untuk membahas hal ini sudah dibuat IDN Times di antaranya yaitu webinar #NgobrolSeru bertajuk “Perempuan dan Perdamaian Dunia” bersama  Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi. Bersama, hentikan kekerasan seksual, sahkan #RUUPKS.


bottom of page